Minggu, 15 September 2013

Kejahatan di dunia maya dan penangananya

Modus Penipuan Investasi di Internet

TEMPO.C, Jakarta:--Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap tujuh kasus kejahatan dengan menggunakan internet. Tiga di antaranya dikendalikan dari dalam penjara.

"Tujuh kasus diungkap sejak Januari 2013. Modusnya banyak, ada yang menawarkan barang melalui website," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, pada pertemuan pers di Polda Metro, Jakarta, Kamis 11 April 2013.

Dia mengatakan, kerugian masyarakat akibat kejahatan dunia maya pada tahun ini sudah mencapai Rp 848 juta. Sementara di tahun sebelumnya lebih banyak lagi. Kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 miliar di 2011, sementara pada 2012 mencapai Rp 5,2 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Besar Hery Santoso, mengatakan, penawaran yang dilakukan via online itu biasanya dengan harga yang di bawah standar. Biasanya, korban akan mengirim uang ke rekening pelaku agar mendapatkan barang yang dibelinya.

"Supaya meyakinkan, orang harus kirim uang untuk mendapatkan barangnya," ujar Hery. Tak kunjung dikirim, korban pun akhirnya melapor ke kepolisian. Kemudian, polisi pun menyelidiki berdasarkan laporan tersebut.

Dari tujuh kasus yang diungkap, tiga diantaranya dikendalikan lewat penjara. Menurut Hery, ternyata selama ini narapidana masih menggunakan telepon genggam di penjara untuk berhubungan dengan orang lain, bahkan melakukan kejahatan lainnya.

Wahyudi, 20 tahun, adalah salah satu tersangka yang menjadi kaki tangan narapidana bernama Zul yang sedang menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta Medan. Wahyudi mengaku melakukan penipuan sejak 2010. Dia menipu dengan berperan sebagai polisi. Dia mengabarkan anak korban telah ditangkap karena terlibat perdagangan narkoba. Supaya lepas, korban mesti mengirim uang tebusan sebanyak Rp 75 juta.

Polisi menyita satu telepon genggam dan satu kartu ATM BCA atas nama pemilik rekening yang tidak dikenal. "Saya sempat ngambil duit Rp 5 juta dan menyerahkannya ke Zul yang ada di penjara. Terakhir, saya ambil uang untuk dibelikan Samsung Galaxy Tab kemudian saya kasih ke Zul," dia menjelaskan.

Ada pula tersangka Mira, 29 tahun, yang bekerja sama dengan suaminya, Andi Syahputra, yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Siborong-borong, Tapanuli Utara.

Dengan mengaku sebagai saudara kepada orang-orang yang ditelepon, dia menjual barang-barang elektronik.seperti televisi, laptop, dan telepon genggam. Terakhir, korban bernama warga Jakarta, Dixon Sihombing, tertipu Rp 41 juta yang akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya. "Saya ngambil duit di ATM aja. Duitnya buat anak yatim, beli motor, sama buat sehari-hari," kata Mira.

Polisi pun menyita 38 kartu ATM yang dikeluarkan beberapa bank, 31 buku tabungan, dan sembilan telepon genggam. Polisi juga menyita uang tunai Rp 60 juta, satu kamera, dua kendaraan roda dua berserta STNK, sejumlah perhiasan emas, satu televisi, satu kulkas, dan satu set mini compo beserta komputer. Kemudian, polisi juga menyita satu telepon genggam dan 10 unit simcard dari Andi dari dalam penjara.

Inspektur Jenderal Putut Eko mengimbau agar masyarakat tidak tergoda dengan penawaran barang dengan harga di bawah standar. "Bila perlu, korban mengulur waktu agar mengetahui identitas pelaku dengan lebih jelas," ujarnya.
sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/04/12/064472883/Dari-Penjara-Narapidana-Menipu-via-Internet

Pembahasan dan penangananya

UNDANG – UNDANG YANG
DIKENAKAN

Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Contoh kasus diatas termasuk dalam Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

Penanganannya

Untuk penanganan kejahatan cyber yang semakin hari semakin berkembang saya merekomendasikan beberapa saran sebelum melakukan transaksi, yaitu:
  1. Selalu COD bila mampu, dan minimal berdua juga di tempat ramai, dan ( untuk buyer ) biasakan untuk mengecek barang di tempat sebelum memberi uang, bawa temen yang mengerti barang, batalkan deal bila seller terburu-buru dan maksa untuk deal.
  2.  Kadang seller ada yg minta dp buat COD, dp jangan transfer langsung...GUNAKAN REKBER UNTUK DOWNPAYMENT.
  3. Kirim-kirim wajib pakai escrow, rekening pihak ketiga/rekening bersama ( penting bagi buyer dan seller jujur ).
  4. Jangan tergiur berlomba ingin dapat barang murah ( untuk buyer ).
  5. Google dulu segala macam informasi di lapak/trit jualan, baik itu nope atau rekening bank, cek satu persatu, halaman di mbah google, dan tetap gunakan escrow/rekber yang terpercaya.
Polisi juga memberikan beberapa upaya dan tindakan yang dilakukan untuk penanganan kejahatan cyber, yaitu:

1. Personil 
Terbatasnya sumber daya manusia merupakan suatu masalah yang tidak dapat diabaikan, untuk itu Polri mengirimkan anggotanya untuk mengikuti berbagai macam kursus di negara–negara maju agar dapat diterapkan dan diaplikasikan di Indonesia, antara lain: CETS di Canada, Internet Investigator di Hongkong, Virtual Undercover di Washington, Computer Forensic di Jepang.

2. Sarana Prasarana 
Perkembangan teknologi yang cepat juga tidak dapat dihindari sehingga Polri berusaha semaksimal mungkin untuk meng-up date dan up grade sarana dan prasarana yang dimiliki, antara lain Encase Versi 4, CETS, COFE, GSM Interceptor, GI 2.

3. Kerjasama dan koordinasi
Melakukan kerjasama dalam melakukan penyidikan kasus kejahatan cyber karena sifatnya yang borderless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum negara lain merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.

4. Sosialisasi dan Pelatihan
Memberikan sosialisasi mengenai kejahatan cyber dan cara penanganannya kepada satuan di kewilayahan (Polda) serta pelatihan dan ceramah kepada aparat penegak hukum lain (jaksa dan hakim) mengenai cybercrime agar memiliki kesamaan persepsi dan pengertian yang sama dalam melakukan penanganan terhadap kejahatan cyber terutama dalam pembuktian dan alat bukti yang digunakan.